Alamat Kantor BKN Pusat

Review Situs
Portal Alamat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BKN memiliki Visi “Menjadi Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat Tahun 2025” untuk mencapai Visi tersebut BKN maka BKN telah menetapkan 3 (tiga) Misi yaitu “Mengembangkan Sistem Manajemen Kepegawaian Negara, Mengembangkan Sistem Pelayanan Kepegawaian, dan Mengembangkan Manajemen Internal BKN.

Tugas Pokok dan Fungsi BKN sesuai yang tertera dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 95 Tahun 1999 Tentang Badan kepegawaian negara, Pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan, BKN mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya sumber daya manusia Aparatur Negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan fungsi dari BKN yaitu :
  1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian negara;
  2. Perencanaan pengembangan kepegawaian negara;
  3. Penyusunan kebijakan penggajian dan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. Penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
  5. Penyediaan calon pejabat struktural dan fungsional tertentu bagi semua instansi pemerintah termasuk untuk Daerah Otonom;
  6. Pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara;
  7. Penyiapan penyusunan peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian;
  8. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian negara, pengelolaan dan pengolahan data dan penyajian informasi yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara;
  9. Penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia Aparatur Pemerintah yang meliputi pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
  10. Perumusan, pelaksanaan dan koordinasi sistem pengawasan kepegawaian yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas;
  11. Pemberian bimbingan teknsi pelaksanaan peraturan perundang‑undangan di bidang kepegawaian kepada instansi pemerintah;
  12. Koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah.
  13. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pajabat negara dan mantan pejabat negara.
Untuk memperlancar tugas-tugas tersebut, BKN memiliki beberapa Kantor Regional (kanreg), yang saat ini berjumlah 14 (empat belas) Kanreg yang masing-masing memiliki wilayah kerja yang telah ditentukan.

Berikut alamat Kantor BKN Pusat yang berada di Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor BKN Pusat

Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara
Wilayah Kerja : Kementerian dan Lembaga Non Kementerian
Alamat : Jalan Mayjend. Sutoyo No. 12 Cililitan Jakarta Timur, Kode Pos 13640
Nomor Telepon : 021-80882815
Nomor Faksimili : 021-80882815
Email : humasbknri@gmail.com
Alamat website : http://www.bkn.go.id/

Sumber : Situs resmi BKN
Komentar